Komisi II DPR: E-voting akan tetap jadi usulan untuk sistem pilkada
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan bahwa teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting) akan tetap menjadi usulan yang disampaikan pihaknya untuk perbaikan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Menurut dia, saat ini e-voting juga sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu untuk pemilihan kepala desa (pilkades). Tujuannya, yakni untuk menekan politik uang yang angkanya juga fantastis.
"E-voting akan tetap menjadi satu usulan dan saat ini kan dilakukan di pilkades," kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta
Dia pun menilai para kepala daerah, bupati, hingga wali kota, mayoritas bergantung pada pendanaan ketika mencalonkan.
Menurut dia, hal itu bisa berdampak kepada urusan hukum di kemudian hari.
"Kalau menurut Mendagri hampir 40 persen kepala daerah itu terindikasi ada masalah dengan pidana. Jadi konteksnya dalam konteks politik uangnya itu seperti itu," kata dia.
Di sisi lain, dia pun mengatakan bahwa 80 ribu desa akan melakukan pilkades dan berpotensi akan menimbulkan politik uang yang sangat besar. Dia pun mengusulkan agar Bawaslu bisa turut mengawasi pilkades.
Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara tegas menyatakan sikap untuk mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat, dan mendorong pelaksanaan pilkada menerapkan e-voting.
"Rakernas I Partai mendorong pelaksanaan pilkada yang berbiaya rendah antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politic serta mencegah pembiayaan rekomendasi calon atau mahar politik," kata Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh Jamaluddin Idham saat membacakan Rekomendasi Eksternal Rakernas I PDI Perjuangan di Beach City International Stadium (BCIS), Jakarta, Senin (12/1).
0 Response to "Komisi II DPR: E-voting akan tetap jadi usulan untuk sistem pilkada"
Posting Komentar