Pasang Iklan Gratis

Keluarga minta Indonesia pulangkan Karim Miqdad

  Pihak keluarga warga Palestina Abdul Karim Raed Miqdad (AKRM) menyatakan Indonesia harus bertanggung jawab atas keputusan menuruti permintaan entitas zionis dengan mendeportasi yang bersangkutan ke Siprus. Keluarga AKRM menegaskan, keputusan pendeportasian itu sebagai bentuk ingkar Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia yang mendukung Palestina.

Keluarga AKRM meminta Indonesia menebus sikap yang inkonsistensi tersebut dengan memulangkan kembali AKRM ke Jakarta. Hal tersebut disampaikan keluarga AKRM melalui surat terbuka kepada Pemerintah Indonesia melalui Republika, pada Jumat (21/8/2026).

Dalam surat tersebut, keluarga AKRM berharap Indonesia yang semestinya menjadi negara utama yang diharapkan dapat mempersatukan perjuangan bersama untuk kemerdekaan seluruh rakyat Palestina dari penjajahan zionis Israel. Sebagai negara Islam terbesar di dunia, keluarga AKRM pun berharap Indonesia sebagai kelompok masyarakat yang bisa melindungi keluarganya sesama muslim dari Palestina.

Namun harapan itu pupus. Karena menurut keluarga AKRM, Indonesia malah membiarkan AKRM yang selama ini dikenal sebagai aktivis dan pegiat dakwah asal Palestina, dan sudah lama berlindung di negara saudara, malah dideportasi ke Siprus. Keluarga AKRM meyakini pendeportasian tersebut atas permintaan zionis Israel. Berikut surat terbuka keluarga AKRM kepada Pemerintah Indonesia yang disampaikan juga kepada Republika.

“Bismillahirrahmanirrahim

Atas nama saya, dan atas nama saudara-saudara dan keluarga saya, dan atas nama rakyat Gaza, rakyat yang tertindas dan menderita. dan atas nama jiwa-jiwa suci para syuhada kita, dan atas nama rakyat Indonesia yang merdeka, dan atas nama seluruh rakyat merdeka di dunia ini, dan kita semua bersatu sebagai satu kesatuan.

Kami menuntut agar pemerintah Indonesia - sebagai pemerintah negara Islam - memperbaiki pelanggarannya terhadap firman Allah Yang Maha Kuasa:  Innamal mu’minuna ihwa (sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara). Karena seorang saudara tidak akan menyerahkan saudaranya ke pangkalan yang dikendalikan oleh Mossad, musuh bangsa kita.

Kami juga menuntut agar pemerintah menebus pelanggarannya terhadap sabda Nabi Muhammad SAW: Al-muslimu akhul muslim, lā yazlimuhu wa lā yakhdzuluhu wa lā yahqiruhu (Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Ia tidak menzaliminya, tidak membiarkannya dalam kesusahan, dan tidak merendahkannya). 

Pemerintah Indonesia, yang memerintah 280 juta umat Muslim, tidak hanya gagal mendukung seorang Muslim Palestina, tetapi juga gagal melindung dirinya, anak-anaknya, istrinya, ibunya, dan seluruh rakyatnya.

Berdasarkan ketidakadilan dan pengkhianatan ini, kami menuntut agar pemerintah Indonesia menebus tindakannya dengan mengembalikan ayah saya tercinta, Abdulkarim Miqdad, kepada kami anak-anaknya, melalui intervensi langsung dan tekanan yang tegas dan serius kepada pemerintah Siprus untuk mengamankan pembebasannya.

Jika pemerintah tidak melakukan itu, sejarah akan mencatat bahwa negara Islam terbesar menyerahkan seorang Muslim Palestina yang baik dan berbudi luhur kepada basis yang diperintah oleh entitas kriminal yang telah melakukan kejahatan paling keji dalam sejarah.”

Pemerintah pernah jelaskan

Indonesia pernah meminta jaminan dari Siprus terkait nasib Abdul Karim Read Miqdad (AKRM) yang tak akan diserahkan ke otoritas penjajahan zionis israel. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal tersebut setelah bertemu dengan Duta Besar Siprus HE Nicholas Panayiotou di Jakarta, Rabu (22/7/2026). 

Yusril mengatakan penyerahan AKRM ke otoritas ketiga, akan bertentangan dengan statuta kepolisian internasional (interpol). “Saya telah meminta penegasan langsung kepada Pemerintah Siprus. Mereka (Pemerintah Siprus) menjamin bahwa yang bersangkutan (AKRM) tidak akan diserahkan ke negara ketiga manapun (termasuk israel). Karena hal tersebut akan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme interpol,” ujar Yusril melalui siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Rabu (22/6/2026). 

Yusril juga menjelaskan agar tak terulang simpang siur menyangkut penangkapan AKRM dan pendeportasiannya. Yusril mengatakan, AKRM benar diketahui selama di Indonesia sebagai warga negara Palestina. 

Namun dalam masalah kali ini, Pemerintah Siprus yang memohon kepada Pemerintah Indonesia untuk pendeportasian AKRM. Kata Yusril, AKRM berdasarkan hukum di Siprus, merupakan tersangka atas perbuatan pidana yang terjadi di wilayah hukum negara tersebut. “Pemerintah Siprus telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan telah menetapkan Abdul Karim Raed Miqdad sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang dilakukan di wilayah yuridiksi Siprus,” ujar Yusril. 

Masalahnya, kata Yusril, permintaan deportasi AKRM dari Pemerintah Siprus itu membutuhkan jalan keluar nonekstradisi. “Bahwa Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus,” ujar Yusril. Karena itu, Pemerintah Siprus memilih jalur nonekstradisi itu dengan penerbitan status red notice terhadap AKRM melalui interpol. “Mekanisme yang ditempuh adalah dengan deportasi berdasarkan permintaan resmi Pemerintah Siprus setelah interpol menerbitkan red notice terhadap Abdul Karim Raed Miqdad,” ujar Yusril.  

Penerbitan red notice terhadap AKRM dilakukan pada 16 Juli 2026. Namun komunikasi antara kepolisian Siprus dengan Polri sudah dilakukan sejak 21 Mei 2026. “Setelah red notice diterima oleh NCB Interpol Polri, proses deportasi dilaksanakan pada 17 Juli 2026,” kata Yusril. Pemerintah Siprus sendiri yang melakukan penjemputan langsung terhadap AKRM di Jakarta menggunakan pesawat pribadi. “Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan red notice. Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni,” ujar Yusril.

Karena itu, kata Yusril, pemerintah Indonesia, pun punya tanggung jawab internasional dalam merespons red notice terhadap seseorang yang diketahui berada di wilayah hukum Indonesia itu. “Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan status red notice. Salah satu syaratnya adalah memastikan perkara tersebut tidak ada kaitannya dengan agama, politik, hak asasi manusia, maupun militer,” kata Yusril. Sebab itu, pun Indonesia memberikan respons yang sesuai dengan mekanisme kerja sama internasional.

Setia dukung Palestina

Menko Yusril juga mengatakan, perdebatan tentang penangkapan yang berujung deportasi AKRM ke Siprus bukan gambaran sikap politik luntur Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina. Yusril menegaskan, sikap politik luar negeri Indonesia tetap konsisten dalam mendukung setiap aktivisme kemerdekaan Palestina. Menurutnya, tak tepat jika masalah penangkapan dan pendeportasian AKRM yang warga Palestina itu, dinilai sebagai bentuk kelunturan idealisme dan sikap politik Indonesia menyangkut Palestina.

Kata Yusril, para aktivis Palestina di Indonesia, pun harus memahami konteks masalah hukum yang dialami AKRM ini, bersifat individual. “Penegakan hukum terhadap individu tidak dapat dicampuradukkan dengan kebijakan luar negeri Indonesia yang sejak awal kemerdekaan secara konsisten mendukung perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina. Indonesia tetap pada komitmen terhadap perjuangan rakyat Palestina, dan itu tidak akan pernah berubah sejak 1948. Kasus Abdul Karim Raed Miqdad ini merupakan perkara pidana individual yang berada dalam yuridiksi negara lain, sehingga tidak boleh dikaitkan dengan sikap politik Indonesia terhadap Palestina,” ujar Yusril.

Yusril juga mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Indonesia. Komunikasi tersebut sekaligus menanyakan tentang label AKRM yang menurut banyak sumber di Indonesia, dikatakan sebagai ulama, dan ahli keagamaan Islam di Palestina. Kata Yusril dari jawaban Kedutaan Besar Palestina di Indonesia, memastikan AKRM merupakan warga negara biasa. “Narasi yang menyebutkan Abdul Karim Raed Miqdad sebagai ulama Palestina, maupun aktivis kemanusian di Jalur Gaza, berdasarkan koordinasi dengan Kedutaan Besar Palestina, memastikan informasi tersebut tidak benar,” kata Yusril.

0 Response to "Keluarga minta Indonesia pulangkan Karim Miqdad"

Posting Komentar